Ini Daftar Pekerja yang Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Klaim Uang Tunai hingga Rp10,5 Juta?

- 28 Februari 2022, 13:00 WIB
JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang di-PHK.
JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang di-PHK. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

3. Pensiun

4. Meninggal Dunia

5. Pekerja PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

Berapa bantuan uang tunai yang didapat penerima JKP?

Baca Juga: Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022, Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dapat Uang Tunai, Berapa?

Dilansir dari laman resminya, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Syarat upah yang digunakan yakni merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp5.000.000.

Jika dengan perhitungan upah Rp5 juta, maka bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapat ialah Rp10,5 juta.

Demikian kriteria penerima yang berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x