Ini Daftar Pekerja yang Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Klaim Uang Tunai hingga Rp10,5 Juta?

- 28 Februari 2022, 13:00 WIB
JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang di-PHK.
JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang di-PHK. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak rincian bantuan dan daftar penerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Bantuan JKP sudah dapat diklaim sejak 11 Februari 2022 oleh para pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan diberikan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan akan menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.

Baca Juga: 9 Posisi Lowongan Kerja Tersedia Untuk SMA-S1 di UBS Gold, Lokasi Surabaya dan Batas Pendaftaran 28 Februari

Uang tersebut cair setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Simak daftar pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022 di bawah ini.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 23? Ini Cara Cek Pengumuman dan 3 Tanda Lolos Kartu Prakerja

 

Kriteria penerima JKP yakni:

1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Syarat untuk mengajukan JKP dapat Anda lihat DI SINI.

Perlu diketahui bahwa pengajuan JKP hanya bisa dilakukan sejak pekerja di-PHK hingga 3 bulan setelah di-PHK.

Baca Juga: INFO PENTING: Pekerja yang di-PHK Bisa Dapat Bantuan hingga Rp10,5 Juta dari JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022

Sayangnya, pekerja di bawah ini tidak dapat menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang tidak memenuhi kriteria Penerima Manfaat JKP:

1. Pekerja yang mengundurkan Diri

2. Cacat Total Tetap

3. Pensiun

4. Meninggal Dunia

5. Pekerja PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

Berapa bantuan uang tunai yang didapat penerima JKP?

Baca Juga: Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022, Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dapat Uang Tunai, Berapa?

Dilansir dari laman resminya, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Syarat upah yang digunakan yakni merupakan upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp5.000.000.

Jika dengan perhitungan upah Rp5 juta, maka bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapat ialah Rp10,5 juta.

Demikian kriteria penerima yang berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x