Ini Daftar Pekerja yang Bisa Dapat Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Klaim Uang Tunai hingga Rp10,5 Juta?

- 28 Februari 2022, 13:00 WIB
JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang di-PHK.
JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang di-PHK. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

 

Kriteria penerima JKP yakni:

1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Syarat untuk mengajukan JKP dapat Anda lihat DI SINI.

Perlu diketahui bahwa pengajuan JKP hanya bisa dilakukan sejak pekerja di-PHK hingga 3 bulan setelah di-PHK.

Baca Juga: INFO PENTING: Pekerja yang di-PHK Bisa Dapat Bantuan hingga Rp10,5 Juta dari JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022

Sayangnya, pekerja di bawah ini tidak dapat menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang tidak memenuhi kriteria Penerima Manfaat JKP:

1. Pekerja yang mengundurkan Diri

2. Cacat Total Tetap

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x