Inilah Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Dijamin oleh BPJS Kesehatan

- 25 Februari 2022, 11:00 WIB
 Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa sajakah layanan kesehatan dan penyakit yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan? Simak informasinya di artikel ini.

BPJS Kesehatan adalah salah satu program jaminan kesehatan nasional dari pemerintah bagi warga negara Indonesia. Setiap pemegang kartu BPJS akan mendapatkan layanan kesehatan dan penyakit yang telah dijamin berdasarkan ketetapan dan aturan dari pemerintah.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut manfaat layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Info Cuaca Yogyakarta Jumat 25 Februari 2022, Sleman Berpotensi Hujan Disertai Petir Siang Ini

Layanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik kesehatan, dan dokter umum), meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik, yaitu:

1. Administrasi pelayanan

2. Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

Baca Juga: Banjir Primogems! Ini Daftar Redeem Code Genshin Impact 25 Februari 2022, Upgrade Senjatamu ke Level Max

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan yang terdiri dari:

1. Administrasi pelayanan

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (layanan kesehatan unit gawat darurat/UGD)

Baca Juga: CATAT! Ini Daftar 21 Peraturan Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

4. Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (seluruh alat kesehatan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan)

6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

7. Rehabilitasi medis

8. Pelayanan darah

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi JKN, Mulai 1 Maret 2022 BPJS jadi Syarat Urus SIM hingga Haji

9. Pemulasaran (perawatan) jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan (faskes)

10. Pelayanan keluarga berencana (tidak termasuk pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat)

11. Perawatan inap non-intensif

12. Perawatan inap di ruang intensif.

Selain itu, ada juga layanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).

Demikan daftar layanan kesehatan dan penyakit yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah