SEPUTARLAMPUNG.COM - Ingat, pendaftara KJP Plus tahap 1 2022 akan ditutup 2 hari lagi, yakni pada 25 Februari 2022.
Simak syarat, cara daftar, dan solusi bagi siswa yang ingin mendaftar KJP Plus tahap 1 2022 namun nama tidak terdaftar DTKS.
Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal pendaftaran bantuan KJP Plus tahap 1/2022 resmi dibuka mulai 14-25 Februari 2022.
Baca Juga: SUDAH RILIS! Ini Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2022, Cek Jadwal, Cara Daftar, Persyaratan
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022," tulis akun @dkijakarta sebagaimana dikutip dari Instagram Pemprov DKI Jakarta yang diunggah pada 10 Februari 2022.
Bagi siswa SD, SMP, SMA-SMK Sederajat di Jakarta yang ingin mendaftar, pastikan nama terdaftar DTKS Jakarta maupun DTKS Kemensos.
Ini alur pendaftaran dan jadwal resmi pendataan KJP Plus tahap 1 2022.
Jadwal dan alur pendaftaran KJP Plus tahap 1 2022:
- 18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemrov DKI Jakarta
- 14-25 Februari 2022: Calon penerima KJP Plus tahap 1 2022 wajib melengkapi berkas melalui sekolah
- 28 Februari-11 Maret 2022: Pemerintah memverifikasi berkas calon penerima KJP Plus tahap 1 2022
- 14-31 Maret 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan
Adapun 3 syarat atau kriteria siswa yang berhak menerima KJP Plus, yakni:
1. Siswa yang terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak sekolah akan mengumumkan data siswa calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemrov DKI Jakarta.
Salah satu syarat mendapat KJP Plus tahap 1/2022 ialah nama siswa terdaftar DTKS.
Bagi siswa yang belum atau tidak terdaftar di DTKS Jakarta, segera lakukan hal ini agar tetap bisa mendaftar KJP Plus tahap 1 2022.
Dikutip dari unggahan Pemprov DKI Jakarta, bagi siswa yang tidak terdaftar DTKS dapat menghubungi:
1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
2. Siswa bisa juga menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Ini besaran Dana KJP Plus yang diberikan:
1. Bantuan dana KJP Plus untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000,
2. untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000,
3. untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan
4. untuk SMK sebesar Rp450.000.
Demikian info terbaru penyebab dan solusi jika nama siswa tidak terdaftar DTKS Jakarta, jadwal, serta alur pendaftaran bantuan KJP Plus tahap 1/2022.***