Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi JKN, Mulai 1 Maret 2022 BPJS jadi Syarat Urus SIM hingga Haji

- 22 Februari 2022, 14:00 WIB
Cara daftar BPJS Kesehatan 2022 secara online
Cara daftar BPJS Kesehatan 2022 secara online /Dok. BPJS Kesehatan./

SEPUTARLAMPUNG.COM - Inilah syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan secara online lewat aplikasi JKN di HP. Siapkan berkas dan dokumen berikut ini.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mendapat pelayanan publik.

Peraturan itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Pemerintah akan Kebut Penyaluran Bansos Selesai hingga Akhir Februari 2022

Mulai 1 Maret 2022 mendatang, masyarakat akan diwajibkan menggunakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM, mengurus STNK, SKCK, hingga jual-beli tanah.

Tak sampai di situ, BPJS Kesehatan nantinya akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin umah dan haji.

Dengan begitu, perlu diketahui bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan syarat yang perlu disiapkan.

Baca Juga: HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 Diumumkan Kapan? Peserta yang LOLOS Wajib Lakukan 6 Hal Ini

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara online, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Pertama, siapkan terlebih dahulu berkas yang diperlukan untuk membuat BPJS Kesehatan tahun 2022.

Syarat mendaftar BPJS Kesehatan 2022:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Tabungan atau Buku Rekening
4. NPWP
5. Email Aktif dan Nomor HP
6. Pas Foto Ukuran 3x4 dengan ukuran maksimal 50 KB

Baca Juga: TERBARU: CARA Membuat KIP untuk Siswa SD, SMP, SMA/SMK agar Dapat Bantuan PIP dan BLT 2022, Perlu 5 Syarat Ini

Setelah syarat dan berkas disiapkan, ikuti langkah untuk membuat atau mendaftar BPJS Kesehatan secara online di bawah ini.

Alur dan cara daftar BPJS Kesehatan 2022 secara online lewat aplikasi JKN:

1. Download aplikasi JKN di App Store atau Play Store atau KLIK DI SINI

2. Setelah itu, buka aplikasi JKN dan klik 'Daftar'

3. Pilih Pendaftaran Peserta Baru lalu baca ketentuan pendaftaran dan klik Setuju

4. Masukkan NIK KTP

5. Ketik kode captcha di kolom yang tersedia

6. Lalu halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Umrah dan Haji Harus Pakai BPJS Kesehatan, Ini Aturan Terbaru

7. Kemudian isi data diri dan pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta kelas yang diinginkan

8. Masukkan alamat email yang aktif lalu klik Simpan

9. Nantinya, kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan

10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN

11. Setelah itu, peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan

12. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.

Demikian syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan terbaru 2022 secara online lewat aplikasi JKN di HP.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat Bpjs-kesehatan.go.id peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah