SIMAK, Ini 5 Berkas yang Wajib Dibawa untuk Buat KIP dan Bisa Cairkan BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta

- 14 Februari 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi PKH atau BLT anak sekolah 2022.
Ilustrasi PKH atau BLT anak sekolah 2022. /PIXABAY/EmAji

- Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

- Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

- Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

- Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

- Kemudian, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Cara Buat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK agar Dapat BLT Anak Sekolah dan PIP, Bawa 5 Berkas Ini ke Sini

- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

- Setelah siswa memiliki KIP, bisa cek penerima BLT Anak Sekolah melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara cek penerima BLT Anak Sekolah:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemensos indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x