Rincian Bansos PKH atau BLT dari Kemensos:
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan PKH Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan PKH Rp3 juta per tahun
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan PKH/BLT anak sekolah sebesar Rp900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan PKH/BLT anak sekolah sebesar Rp1,5 juta per tahun
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan PKH/BLT anak sekolah sebesar Rp2 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat berhak dapat bantuan Rp2,4 juta per tahun
- Lansia berhak dapat bantuan PKH Rp2,4 juta per tahun
Kemensos membatasi bantuan PKH dibatasi maksimal 4 (empat) orang dalam satu keluarga.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial yang dikutip Seputarlampung.com dari Indonesia.go.id/.
Baca Juga: CARA Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bansos PKH dan BPNT 2022, Bawa 2 Berkas Ini ke Kelurahan
Ini batasan penerima Bansos PKH 2022:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
CATATAN PENTING: Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.
Cara Cek Penerima Bansos PKH tahap 1/2022: