INFO TERBARU KIP 2022: Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar dengan Mudah bagi Siswa SD, SMP, SMA dan SMK

- 8 Februari 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut info terbaru KIP 2022, mulai dari syarat dan cara membuat Kartu Indonesia Pintar dengan Mudah bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemerintah menyalurkan biaya pendidikan dari Program Indonesia Pintar secara tunai.

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap. Apabila Anda masuk dalam kriteria penerima, ketahuilah tata cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar.

Baca Juga: 8 Instansi yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Lengkap dengan Link Daftar dan Akun Media Sosial

Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar sebenarnya bisa diajukan oleh sekolah. Namun, jika merasa memenuhi kriteria sebagai anak usia sekolah yang berhak mendapatkan KIP, tapi belum memilikinya maka Anda bisa mulai mengajukannya secara mandiri.

Dengan mengetahui cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, setiap peserta didik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK diharapkan bisa melanjutkan sekolahnya untuk mencegah kemungkinan putus sekolah.

Selain itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi salah satu syarat untuk mendapat bantuan dari pemerintah, seperti PKH/BLT anak sekolah dari Kemensos atau Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud.

Baca Juga: Update Data Perkembangan Covid-19 di Indonesia, Hingga 7 Februari 2022 Mencapai 26.121 Kasus

Melihat kegunaannya, KIP menjadi penting bagi pelajar atau siswa kurang mampu untuk bisa mendapatkan bantuan dan pendidikan yang layak.

Berikut syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

• Kartu Keluarga (KK)

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x