Langkah-Langkah Membuat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA-SMK: Catat Nomor Ini Jika Ada Masalah Pendaftaran

- 7 Februari 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut Langkah-Langkah Membuat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA-SMK, mudah dan bisa dilakukan oleh orang tua siswa. Catat nomor ini untuk pengaduan atau masalah saat mendaftar dan pencairan PIP.

Adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat digunakan untuk memperoleh bantuan yang digelontorkan pemerintah di sektor pendidikan, salah satunya bantuan PIP Kemdikbud dan BL Anak Sekolah.

KIP diperuntukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis.

Baca Juga: Daftar Jurusan Saintek-Soshum Sepi Peminat dan Info Daya Tampung UNY sebagai Referensi SNMPTN 2022

Selain itu, KIP diberikan sebagai tanda untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah 6 sampai 21 tahun dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud bila terdaftar di Sekolah.

Di sisi lain KIP juga diperuntukkan untuk anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, seperti anak-anak di Panti Asuhan, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel.

Bagi yang mendapat KIP akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.

Berikut syarat lengkap membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), yakni:

Baca Juga: Catat! ini Amalan Istimewa di Bulan Rajab yang Diganjar Pahala Berlipat Ganda, Salah Satunya Berpuasa

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah