SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut Langkah-Langkah Membuat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA-SMK, mudah dan bisa dilakukan oleh orang tua siswa. Catat nomor ini untuk pengaduan atau masalah saat mendaftar dan pencairan PIP.
Adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat digunakan untuk memperoleh bantuan yang digelontorkan pemerintah di sektor pendidikan, salah satunya bantuan PIP Kemdikbud dan BL Anak Sekolah.
KIP diperuntukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis.
Baca Juga: Daftar Jurusan Saintek-Soshum Sepi Peminat dan Info Daya Tampung UNY sebagai Referensi SNMPTN 2022
Selain itu, KIP diberikan sebagai tanda untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah 6 sampai 21 tahun dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud bila terdaftar di Sekolah.
Di sisi lain KIP juga diperuntukkan untuk anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, seperti anak-anak di Panti Asuhan, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel.
Bagi yang mendapat KIP akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.
Berikut syarat lengkap membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP), yakni: