20. Siswa menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;
21. Siswa meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
22. Siswa melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Demikianlah informasi mengenai daftar siswa yang dipastikan akan kena sanksi pidana, jika melanggar aturan yang ditetapkan sebagai penerima dana KJP Plus 2022.***
Sumber: kjp.jakarta.go.id, pergub DKI Jakarta No 4/2018