KJP Plus Tahap 2 Cair Februari 2022: Ini Daftar Siswa yang Gagal Transfer dan Kena SANKSI PIDANA, Mengapa?

- 8 Februari 2022, 12:00 WIB
KJP Plus
KJP Plus /Instagram/@bank.dki

SEPUTARLAMPUNG.COM –UPT P4OP telah resmi mengumumkan pencairan KJP PLUS Tahap 2 Februari 2022. Di antara nama penerima, ternyata ada nama-nama siswa yang tidak ditransfer hingga bisa kena sanksi pidana. Apa sebabnya?.

Sanksi pidana yang diberikan kepada siswa SD-SMA yang menerima KJP Plus Tahap 2 Februari 2022 ini bukan hanya terkait penyalahgunaan dana, tetapi juga berhubungan dengan sikap dan perilaku siswa itu sendiri.

Tak heran jika nantinya akan ada siswa SD-SMA yang terkena sanksi pidana, sebab tidak paham aturan sebagai penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 2 yang cair Februari 2022 ini.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2022 untuk Dapatkan Rp1juta dari PIP, Siapkan Berkas, Apa saja?

Untuk itu siswa SD-SMA sangat perlu memahami apa saja aturan yang harus dipatuhi dalam penggunaan dana KJP Plus 2022 ini, agar tidak dapat sanksi pidana di kemudian hari.

Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35.

Berikut daftar siswa yang akan kena sanksi pidana, seperti dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32:

Baca Juga: Profil STMKG Prodi D-IV Meteorologi, Sekolah Kedinasan di Bawah Naungan BMKG

1. Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Siswa yang merokok

3. Siswa menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

4. Siswa melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

5. Siswa terlibat tindak kekerasan/bullying

6. Siswa terlibat tawuran

7. Siswa terlibat geng motor/geng sekolah

8. Siswa yang minum-minuma keras

9. Siswa terlibat pencurian

Baca Juga: 8 Instansi yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Lengkap dengan Link Daftar dan Akun Media Sosial

10. Siswa melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

11. Siswa terlibat penipuan

12. Siswa terlibat nyontek massal;

13. Siswa membocorkan soal/kunci jawaban;

14. Siswa terlibat pornoaksi/pornografi;

15. Siswa menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

16. Siswa membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

17. Siswa sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

Baca Juga: Update Data Perkembangan Covid-19 di Indonesia, Hingga 7 Februari 2022 Mencapai 26.121 Kasus

18. Siswa sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

19. Siswa menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

20. Siswa menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

21. Siswa meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun

22. Siswa melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Demikianlah informasi mengenai daftar siswa yang dipastikan akan kena sanksi pidana, jika melanggar aturan yang ditetapkan sebagai penerima dana KJP Plus 2022.***

Sumber: kjp.jakarta.go.id, pergub DKI Jakarta No 4/2018

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah