11. Siswa terlibat penipuan
12. Siswa terlibat nyontek massal;
13. Siswa membocorkan soal/kunci jawaban;
14. Siswa terlibat pornoaksi/pornografi;
15. Siswa menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;
16. Siswa membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
17. Siswa sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
Baca Juga: Update Data Perkembangan Covid-19 di Indonesia, Hingga 7 Februari 2022 Mencapai 26.121 Kasus
18. Siswa sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;
19. Siswa menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;