SEPUTARLAMPUNG.COM – Warga di DKI Jakarta bisa dapat bantuan sosial (bansos) jika namanya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut cara mudah daftar online DTKS DKI Jakarta.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta bisa dilakukan melalui link resmi dtks.jakarta.go.id. Warga DKI Jakarta sudah bisa akses dan daftar DTKS ini sejak 2 Februari 2022 dan akan ditutup pada 20 Februari 2022 mendatang.
Pengumuman terkait pendaftaran DTKS DKI Jakarta disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui akun Twitter resmi @DKIJakarta pada 31 Januari 2022.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).
Masih dari laman Twitter DKI Jakarta, berikut rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS DKI Jakarta:
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD