Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana bantuan pendidikan yang mencapai Rp10 juta ini, yaitu:
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/
Lalu, kapankah jadwal pencairan KJP Plus di Februari 2022 ini?
Berdasarkan informasi yang terdapat di akun media sosial JakOne Mobile @jakone.mobile yang diunggah pada 5 Februari 2021 lalu, berikut info jadwal pencairan KJP Plus di bulan Februari.
“Yang dari kemarin nanya KJP Kapan Cair mana suaranyaaaaa? Simak info di bawah ini ya: Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Februari 2021,” tulis akun @jakone.mobile, dikutip Seputarlampung.com pada 3 Februari 2022.