Cek JakOne di HP: Benarkah KJP Plus SD-SMA dan SMK Februari 2022 Sudah Cair? Ini Besaran Dana Diterima Siswa

- 3 Februari 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2/2021.*
Ilustrasi Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2/2021.* /Pemprov DKI Jakarta/

Baca Juga: TES KEPRIBADIAN: Warna Pintu ini akan Ungkap Karakter Asli Anda, Tentukan Pilihan dan Kenali Diri Lebih Dalam

“Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000. Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya.,” tulis akun @upt.p4op.

Kendati demikian, dana KJP Plus tahap 2 akan dilanjutkan kembali di Februari 2022, sesuai dengan besaran yang diterima masing-masing jenjang SD SMP SMA/SMK.

Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 5 Februari 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus tahap 2.

“Yang dari kemarin nanya KJP Kapan Cair mana suaranyaaaaa? Simak info di bawah ini ya: Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Februari 2021. Sumber: @jakone.mobile,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 3 Februari 2022.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu pertama Februari 2021, maka KJP Plus tahap 2 periode Februari 2022 diperkirakan bisa saja akan mulai dicairkan pada Minggu pertama Februari 2022 atau sekitar tanggal 5 Februari. Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Baca Juga: Gratis dan Mudah, Berikut ini Syarat dan Tahapan Pembuatan NPWP Online

Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus adalah:

  1. Siswa/Siswi Jenjang SD/MI/SLB : Rp250.000.
  2. Siswa/Siswi Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000.
  3. Siswa/Siswi Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000.
  4. Siswa/Siswi Jenjang SMK sebesar Rp450.000.
  5. Siswa/Siswi Jenjang PKBM sebesar Rp300.000.
  6. Siswa/Siswi Jenjang LKP sebesar Rp1,8 juta/semester.

Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram KJP Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah