Nantinya, siswa atau calon mahasiswa dapat diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Syarat dan kriteria penerima KIP Kuliah:
Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, inilah syarat dan kriteria siswa penerima bantuan KIP Kuliah:
- Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
- Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
- Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.
Adapun besaran bantuan yang diterima mahasiswa program KIP Kuliah berbeda-beda.
Jika sebelumnya bantuan KIP Kuliah untuk biaya hidup disamakan Rp 700.000 per bulan, kini bantuan itu dibagi atas lima kluster, yaitu:
- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Bantuan biaya pendidikan program KIP Kuliah prodi akreditasi A maksimal Rp 12 juta per semester. Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B maksimal Rp 4 juta per semester. Serta bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c maksimal Rp 2,4 juta per semester.