KABAR BAIK! Pemerintah Umumkan Update Pendaftaran KIP Kuliah 2022, Simak Alur, Cara Daftar, dan Syaratnya

- 1 Februari 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2022.
Ilustrasi KIP Kuliah 2022. /kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: INILAH Kriteria Pelamar yang Bisa LOLOS Prakerja Gelombang 23 2022, Cek Syarat, Cara Daftar, Prediksi Jadwal

"Yuk, bersiap-siap untuk pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022! Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka memerlukan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2022 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek. Semangat..."

Namun, hingga artikel ini ditulis, tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2022 belum diumumkan.

Jika melihat skema tahun lalu, KIP Kuliah 2022 diprediksi akan dibuka pada awal Februari bersamaan dengan jadwal pendaftaran SNMPTN.

Baca Juga: SIAP-SIAP! KIP Kuliah 2022 Dibuka untuk Siswa SMA/SMK Lulusan 2020-2022, Ini Prediksi JADWAL dan Cara Daftar

Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2022

Sebelum mendaftar KIP Kuliah 2022, simak dulu alur pendaftaran, cara daftar, dan syarat siswa yang bisa menerima bantuan tersebut.

1. Calon penerima bantuan KIP Kuliah melakukan registrasi atau pembuatan akun di situs resmi KIP (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)
2. Setelah membuat akun, masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Kemudian, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi data
4. Setelah itu, jika Anda dinyatakan lolos validasi KIP Kuliah, maka nantinya akan dikirimkan nomor pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
5. Kemudian, siswa dapat melanjutkan pendaftaran dengan memilih PTN dan prodi yang dituju

Baca Juga: Ini CARA MUDAH Mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang Hilang atau Rusak, Siswa SD, SMP, SMA/SMK Perhatikan

Sebagai catatan, bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, perlu melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi tersebut.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah