Pemerintah hanya Buka PPPK Guru dan Tak Ada Pembukaan CPNS 2022, Simak Alasan serta Besaran Gaji PNS dan PPPK

- 20 Januari 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi CPNS PPPK 2022
Ilustrasi CPNS PPPK 2022 /tangkap layar story Instagram KemenPANRB/@kemenpanrb

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Baca Juga: KIP Kuliah 2022 DIBUKA untuk Calon Mahasiswa dengan Kriteria Ini, Simak Prediksi Jadwal, Syarat, Cara Daftar

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah