Pemerintah hanya Buka PPPK Guru dan Tak Ada Pembukaan CPNS 2022, Simak Alasan serta Besaran Gaji PNS dan PPPK

- 20 Januari 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi CPNS PPPK 2022
Ilustrasi CPNS PPPK 2022 /tangkap layar story Instagram KemenPANRB/@kemenpanrb

"Mengacu pada hal contoh baik tersebut, maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju, sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," katanya.

Kemudian, terkait tenaga honorer yang ada di instansi pemerintahan, Tjahjo mengatakan status tenaga honorer tersebut akan selesai di 2023, sehingga nantinya akan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," tuturnya.

Baca Juga: RESMI Cair ke 10,4 Juta SD, 3 Siswa Ini Bakal DICORET dari Daftar Penerima PIP Januari 2022, Mengapa?

Lantas, berapakah besaran gaji PNS dan PPPK Guru?

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah