2. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
3. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Itulah informasi seputar pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahap selanjutnya yang kabarnya akan disalurkan kembali di 2022, lengkap dengan layanan pengaduan saat siswa SD, SMP, SMA dan SMK, alami pencairan PIP 2022.***