Tulis Nomor Ini, Jika PIP 2022 Alami Kendala Pencairan bagi SD, SMP SMA, dan SMK, Cek Kriteria Penerima PIP

- 18 Januari 2022, 10:40 WIB
Cara Cek Bantuan Dana PIP Tahun 2022
Cara Cek Bantuan Dana PIP Tahun 2022 /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagi siswa SD, SMP SMA, dan SMK yang mengalami kendala pencairan PIP 2022, bisa melakukan beberapa hal ini, salah satunya menghubungi pihak yang menangani masalah PIP, mulai dari pencairan, mekanisme penetapan siswa, dan besaran dana PIP.

Pemerintah akan selalu update info terbaru kapan pencairan PIP 2022 untuk jenjang SD, SMP SMA, dan SMK.

Masyarakat dapat menyimpan nomor berikut agar dapat digunakan untuk melakukan aduan saat pencairan PIP 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Tukul Arwana Meninggal Dunia Akibat Pendarahan Otak, Benarkah? Ini Faktanya

Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan untuk keperluan pendidikan, seperti Membeli buku dan alat tulis, Membeli seragam dan perlengkapan sekolah, Transportasi dari rumah ke sekolah, Uang saku peserta didik, Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal, dan Biaya praktik tambahan dan biaya magang.

Sasaran utama bantuan PIP merupakan peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Berikut nomor pengaduan yang bisa Anda gunakan melalui via kirim pesan atau SMS ke nomor SMS: 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan.

Baca Juga: UPDATE PIP 2022: Dana Sudah Ditransfer ke 1,4 Juta Lebih Siswa SMA, Tapi Ada 10 Siswa Gagal Dapat PIP, Siapa?

Selain nomor, apabila dana bantuan pendidikan PIP Kemendikbud 2022 bagi siswa SD hingga SMK tak kunjung cair atau mengalami kendala saat pencairan, Anda bisa lapor aduan ke laman kemdikbud.lapor.go.id.

Berikut cara mengisi laporan aduan di laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait PIP 2022, yakni:

1. Buka laman kemdikbud.lapor.go.id dan kemudian login.

2. Masukkan dan isi pilihan tipe laporan sebagai "Pengaduan"

3. Masukkan dan isi setiap kolom yang bertanda asterik (*)

4. Pengirim laporan bisa memilih akan mengirimkan secara Anonim atau Rahasia. Atau bisa tidak memilih keduanya

5. Setelah itu lampirkan data atau lampiran yang dapat mendukung pengaduan Anda. (Kartu KIP)

5. Klik "Lapor" maka aduan pengirim akan tersampaikan kepada instansi Kemdikbud.

Baca Juga: SEGERA LAPOR ke Link Ini Jika KJP Plus Tahap 2 yang Cair Januari 2022 Belum Diterima Siswa SD, SMP, SMA, SMK

Perlu diingat, sebelum melapor Anda harus memastikan siswa tersebut memang terdaftar dalam program tersebut.

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.

Perlu diketahui, dana bantuan PIP di masing-masing jenjang pendidik SD, SMP, SMA/SMK memiliki besaran yang berbeda, yakni mulai dari Rp450.000 sampai Rp1 juta. Berikut besaran dana yang akan diterima siswa SD hingga SMA.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2022 :

1. Buka link pip.kemdikbud.go.id
2. Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
3. Berikutnya, masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
4. Klik cari, lalu informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Baca Juga: PERHATIAN! PIP Cair Januari 2022 Hanya DITRANSFER ke 9 Tipe Siswa SD/SMK, Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

Berikut tanda Dana PIP 2022 sudah bisa dicairkan, lengkapi syarat berikut, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman smpn26kotabekasi.sch.id, di antaranya:

1. Siswa yang bersangkutan mendatangi sekolah bersangkutan untuk mendapatkan surat keterangan lalu menyetorkan ke bank.

2. Apabila sudah dicairkan di bank, Buku tabungan halaman depan dan halaman kedua beserta Kartu Keluarga di Foto Copy satu rangkap dan diserahkan ke sekolah untuk di proses penginputan konfirmasi Sipintar.

Syarat Daftar Bantuan PIP 2022:

1. Peserta Program Indonesia Pintar harus membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

3. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Itulah informasi seputar pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahap selanjutnya yang kabarnya akan disalurkan kembali di 2022, lengkap dengan layanan pengaduan saat siswa SD, SMP, SMA dan SMK, alami pencairan PIP 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x