Berikut cara mengisi laporan aduan di laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait PIP 2022, yakni:
1. Buka laman kemdikbud.lapor.go.id dan kemudian login.
2. Masukkan dan isi pilihan tipe laporan sebagai "Pengaduan"
3. Masukkan dan isi setiap kolom yang bertanda asterik (*)
4. Pengirim laporan bisa memilih akan mengirimkan secara Anonim atau Rahasia. Atau bisa tidak memilih keduanya
5. Setelah itu lampirkan data atau lampiran yang dapat mendukung pengaduan Anda. (Kartu KIP)
5. Klik "Lapor" maka aduan pengirim akan tersampaikan kepada instansi Kemdikbud.
Perlu diingat, sebelum melapor Anda harus memastikan siswa tersebut memang terdaftar dalam program tersebut.
Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.