- Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia Rp 2.400.000 per tahun.
Sesuai Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial, jika dalam satu keluarga ada semua kategori, maka perhitungan bansos PKH dibatasi maksimal hanya empat orang dalam satu keluarga.
Dengan begitu, jika satu keluarga menerima bansos PKH dalam 4 kategori, bansos yang bisa didapat mencapai Rp10 juta.
Bansos ini akan dicairkan pemerintah melalui rekening bank Himbara. Namun, bagi yang belum atau tidak punya rekening bank tersebut bisa mencairkan melalui kantor pos terdekat, dengan membawa bukti berupa kartu PKH. Ingat, pengambilan tidak bisa diwakilkan.
Demikianlah informasi terbaru mengenai bansos PKH Tahap1/2022 yang akan segera cair pada Januari 2022 ini.***