Baca Juga: Jadwal TV GTV Jumat, 7 Januari 2022: Ada Small Soldiers, Obsesi dan SpongeBob SquarePants Movie
Berikut daftar tunjangan PNS
1. Tunjangan kinerja PNS
• Kementerian Keuangan (27 tahun) : Rp46,95 juta (Sesuai Perpres 156/2014).
• Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan untuk jabatan tertinggi: Rp 33,2 juta (Jabatan Tertinggi) Rp 2,53 juta (Jabatan Terendah)
2. Uang makan PNS (Permen Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018).
• Golongan I: Rp35.000
• Golongan II: Rp35.000
• Golongan III: Rp37.000
• Golongan IV: Rp41.000
3. Tunjangan jabatan PNS
4. Tunjangan suami/istri PNS
5. Tunjangan anak PNS
6. Uang dinas PNS