Ini Rincian Daftar Gaji PNS 2022 dari Golongan I II III dan IV, Berapa Besaran Tunjangannya? Cek di Sini

- 6 Januari 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok. mediacenter.riau.go.id/

Baca Juga: Jadwal TV GTV Jumat, 7 Januari 2022: Ada Small Soldiers, Obsesi dan SpongeBob SquarePants Movie

Berikut daftar tunjangan PNS

1. Tunjangan kinerja PNS

• Kementerian Keuangan (27 tahun) : Rp46,95 juta (Sesuai Perpres 156/2014).
• Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan untuk jabatan tertinggi: Rp 33,2 juta (Jabatan Tertinggi) Rp 2,53 juta (Jabatan Terendah)

2. Uang makan PNS (Permen Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018).

• Golongan I: Rp35.000
• Golongan II: Rp35.000
• Golongan III: Rp37.000
• Golongan IV: Rp41.000

3. Tunjangan jabatan PNS

4. Tunjangan suami/istri PNS

5. Tunjangan anak PNS

6. Uang dinas PNS

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah