Kapan KJP PLUS Januari 2022 Siswa SD/SMK Cair? Ini Jawaban UPT P4OP Jakarta, Berikut Info Besaran Dana

- 6 Januari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022
Ilustrasi KJP Plus 2022 /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pertanyaan mengenai kapan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) bulan Januari tahun 2022 saat ini sedang banyak dicari.

Bantuan KJP Plus ini tentunya sangat dinanti warga DKI Jakarta yang membutuhkan untuk keperluan sekolah anaknya.

Dari penjelasan UPT P4OP dalam akun Instagram resminya pada tanggal 26 November 2021 pihak tersebut menyatakan bahwa dana KJP Januari 2022 sudah dicairkan namun dengan status diblokir.

Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran pengambilan dana KJP secara berlebihan.

Baca Juga: Hore! Dana PIP Sudah Cair ke 4,4 Juta Siswa SMP Januari 2022, Cek Daftar Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Dana KJP bulan Januari 2022 tersebut adalah dana personal untuk tiga bulan sekaligus diantaranya mulai bulan November, Desember, dan Januari 2022.

"Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/Sederajat Rp250 ribu, SMP/Sederajat Rp300 ribu, SMA/Sederajat Rp420 ribu dan SMK Rp450 ribu, sisa dana nya digunakan pada bulan berikutnya," tulis Instagram @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com pada Rabu, 5 Januari 2022.

Sementara itu, untuk KJP Plus tahap 1 2022, pihak UPT P4OP Jakarta menyampaikan bahwa proses pendataan calon penerima baru akan dimulai pada bulan Februari atau Maret.

Baca Juga: Cetak Rekor Baru! Gara-gara iPhone, Apple jadi Perusahaan Pertama di Dunia Bernilai 3 Triliun Dolar AS

“Selamat pagi. Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada Februari/Maret 2022. Silahkan di monitor pengumumannya yang akan diposting pada akun media sosial resmi kami,” tulis @upt.p4op.

KJP PLUS sendiri merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: TERBARU! DAFTAR Redeem Code Genshin Impact 6 Januari 2022, Ada Primogems, Mora, dan Hero’s Wit Gratis

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Bantuan KJP Plus akan disalurkan kepada siswa secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.

Besaran Dana bantuan KJP Plus yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan
  2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,
  3. SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,
  4. SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Kapan Pendataan KJP PLUS Tahap 1 2022 untuk Siswa SD/SMK Dimulai? Simak Baik-baik Penjelasan UPT P4OP Jakarta

Mengacu pada persyaratan berkas KJP Plus di tahun 2020, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus yang perlu disiapkan di tahun 2022:

1. Form Kelengkapan Data (ada di menu download)

2. Surat Permohonan KJP Plus (ada di menu download)

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Demikian info mengenai kapan KJP Plus bulan Januari 2022 cair. Semoga info di atas bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah