SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi aturan baru pemerintah tentang pelat nomor kendaraan yang akan dipasang atau ditanam chip.
Salah satu peraturan baru itu terkait dengan pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan memiliki fungsi dan tujuan khusus.
Dilansir dari PR, pada bulan Januari 2022 ini semua pengguna pelat nomor kendaraan warna hitam (kendaraan pribadi) akan mendapatkan perubahan dari pihak kepolisian.
Aturan baru terkait pengunaan pelat nomor pada awal tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Perubahan tersebut adalah penggantian warna pelat nomor. Yakni dari pelat hitam dengan tulisan putih berubah menjadi pelat putih dengan tulisan hitam.
Terkait pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan, Direktur Regint Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan bahwa teknologi ini akan dipasang pada pelat nomor mobil dan motor.