Mulai 2022, Pelat Nomor Kendaraan akan Dipasang Chip Khusus, Polri: Ada Data-data Pemilik, Ini Fungsinya

- 6 Januari 2022, 07:00 WIB
Polri Bakal Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan jadi Putih.
Polri Bakal Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan jadi Putih. /ANTARA

Baca Juga: Bantuan PIP Sudah Cair ke 18 Juta Siswa SD, SMP, SMA, SMK Januari 2022, Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

Meskipun pelat nomor akan dipasangi chip baru, Yusri Yunus menjelaskan kalau proses pergantian pelat nomor ini akan memakan waktu yang lama.

"Sekarang ini masih dalam tahap persiapan. Setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan," katanya menjelaskan.

Lalu apa tujuan dan fungsi dari pelat nomor kendaraan yang dipasang chip khusus?

Yusri Yunus menyatakan kalau chip yang dipasang pada pelat nomor memiiki tujuan yang spesial.

Adanya chip dalam pelat nomor ini digunakan untuk optimalisasi teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Yusri Yunus menyatakan kebijakan ini diberlakukan untuk memaksimalkan penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Jaktim, Jaksel, Jakbar, Jakpus: Bawa KTP dan Fotokopinya

ETLE ini merupakan sistem tilang elektronik berupa kamera-kamera yang dipasangkan di jalanan untuk memantau adanya pelanggaran lalu lintas.

"Untuk mendorong ETLE juga. Karena nanti semuanya akan menggunakan basis teknologi elektronik," jelasnya.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah