Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Sudah Dibuka! Daftar Gelombang 23 Lewat Link Resmi, Simak Tips Lolos Seleksi

- 5 Januari 2022, 13:30 WIB
Program Kartu Prakerja kembali dibuka
Program Kartu Prakerja kembali dibuka /Instagram @prakerja.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak info terbaru Prakerja hari ini. Ada kabar baik bagi masyarakat yang menunggu progam Kartu Prakerja gelombang 23.

Pasalnya, pemerintah mengumumkan bahwa pendaftaran akun Prakerja gelombang 23 sudah bisa dilakukan di situs resmi www.prakerja.go.id.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda termasuk ke dalam kriteria penerima Prakerja gelombang 23.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Jaktim, Jaksel, Jakbar, Jakpus: Bawa KTP dan Fotokopinya

Adapun syarat dan kriteria daftar Kartu Prakerja gelombang 23, yakni:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN,
6. Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Dilansir dari Instagram resmi Prakerja, mulai hari ini masyarakat sudah bisa mendaftar untuk pembuatan akun Prakerja, sebab situs resmi www.prakerja.go.id sudah resmi dibuka.

Baca Juga: Download Video YouTube di MP3 Juice, Ini Cara Convert Musik Video jadi Lagu MP3 Gratis di Link mp3juices.cc

"Sobat Prakerja, pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah dibuka kembali. Sobat yang belum punya akun, segera daftarkan diri, yuk!" tulis akun @prakerja.go.id pada 5 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x