Daftar Gerai Keliling untuk Mengurus Perpanjangan SIM di Wilayah DKI Jakarta, Senin 26 Juli 2021

- 26 Juli 2021, 09:51 WIB
Ilustrasi gerai SIM keliling
Ilustrasi gerai SIM keliling /AMIR FAISOL/PR

SEPUTAR LAMPUNG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) level 4 resmi diperpanjang oleh pemerintah.

Provinsi DKI Jakarta termasuk dalam daerah yang terkena aturan tersebut. Namun perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, tidak menghilangkan kewajiban masyarakat di antaranya untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 26 Juli 2021, membuka lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat.

Baca Juga: Pasangan Pembuang Jasad Bayi Terungkap Melalui Rekaman CCTV, Pakai Mobil, Dibungkus Kresek Merah

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, adapun lokasi layanan tersebut yakni:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M Saidi Raya, Petukangan
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Ada beberapa persyaratan dan dokumen yang mesti dibawa ketika hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling, yakni:

  1. KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Selama PPKM level 4, bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, diberikan diskresi oleh Polda Metro Jaya, dan bisa memperpanjang pada 21 sampai 27 Juli.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Bantuan Sosial yang Bisa Diterima Masyarakat Terdampak

Namun jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada tenggat waktu yang diberikan, yakni pada 21-27 Juli, maka pemegang SIM harus membuat SIM baru.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah