Siapa yang Berhak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 di 2022? Link Resmi Pendaftaran dan Lengkapi Syarat Ini

- 28 Desember 2021, 08:15 WIB
Mohon Maaf, Golongan Masyarakat dengan Nomor KTP Ini Dipastikan Tidak Dapat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23
Mohon Maaf, Golongan Masyarakat dengan Nomor KTP Ini Dipastikan Tidak Dapat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 /Prakerja.go.id



SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut link resmi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 dan perkiraan jadwal dibuka di 2022. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Bagi peserta kartu prakerja gelombang sebelumnya yang dinyatakan tidak lolos. Jangan khawatir! Ulasan artikel kali ini akan membahas bagaimana cara daftar gelombang berikut nya dan siapa saja yang berhak lolos pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23?

Kartu Prakerja merupakan salah satu bantuan sosial untuk semua golongan masyarakat di Indonesia, sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: UPDATE Bansos BPNT Kemensos, Simak Cara Daftar dan Syarat Dapat Bantuan Kartu Sembako Desember 2021 di Sini

Selain itu, untuk skema bantuan Kartu Prakerja berbeda dengan bantuan sosial lainnya, yakni tidak diberikan secara cuma-cuma, sebab ada beberapa rangkaian atau tahapan yang harus dilakukan oleh pendaftar Kartu Prakerja.

Fasilitas yang didapatkan peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 23, salah satunya bisa mengikuti pelatihan-pelatihan berkualitas dan terpercaya, di berbagai platform digital yang bekerjasama dengan Prakerja.

Tahapan alur seleksi dalam pendaftaran Prakerja Gelombang 23 di antaranya harus memenuhi beberapa syarat sesuai ketentuan sebagaimana yang telah disampaikan oleh laman resmi prakerja.go.id salah satunya dengan adanya Nomor Induk Keluarga (NIK).

Baca Juga: Ayo Klaim Kode Redeem ML 28 Desember 2021 Terbaru Masih Aktif, Ada Banyak Hadiah Menantimu

Mulai dari dari sekarang anda harus persiapkan apa saja persyaratan yang dibutuhkan saat mendaftar kartu prakerja gelombang 23.

Program Kartu Prakerja Gelombang 23 diperuntukkan untuk orang yang wajib memiliki dua syarat penting berikut, yakni:
Pertama, Anda adalah Warga Negara Indonesia usia 18 tahun ke atas.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x