Cara Daftar Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2022, Siswa SD, SMP, SMA/SMK Jakarta Segera Siapkan Ini

- 27 Desember 2021, 18:30 WIB
Para penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 merupakan siswa aktif usia 6-21 tahun yang terdaftar sebagai penerima bantuan di kjp.jakarta.go.id.
Para penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 merupakan siswa aktif usia 6-21 tahun yang terdaftar sebagai penerima bantuan di kjp.jakarta.go.id. /Facebook @aniesbaswedan. /

Baca Juga: Bantuan PIP akan Cair ke 17,9 Juta Siswa SD, SMP, SMA, SMK pada 2022? Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

Mengacu pada persyaratan berkas KJP Plus di tahun 2020, berikut berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) yang perlu disiapkan:

Berkas dan syarat daftar KJP Plus:

  1. Form Kelengkapan Data (ada di menu download)
  2. Surat Permohonan KJP Plus (ada di menu download)
  3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Belum ada keterangan resmi apakah berkas atau syarat daftar KJP Plus ini mengalami perubahan atau tidak.

Sementara, perlu diketahui juga bahwa bantuan KJP Plus hanya disalurkan kepada siswa yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Cair ke Rekening? Berikut Cara Ajukan Pengaduan Pencairan BSU Kemnaker Desember 2021

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

  1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi siswa yang dinyatakan lolos dan berhak menerima dana bantuan KJP Plus, maka dana akan ditransfer secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.

Adapun rincian besaran Dana bantuan KJP Plus yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah