SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker diketahui telah ditargetkan rampung pada 20 Desember 2021.
Kemnaker menyampaikan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta akan ditransfer ke rekening penerima, baik yang sudah memiliki rekening Bank Himbara maupun penerima dengan sistem Burekol.
Lalu, bagaimana jika BLT Subsidi Gaji Rp1 juta belum masuk ke rekening penerima padahal sudah mendapat notifikasi dan status Tersalurkan?
Simak informasi pencairan BSU Kemnaker Desember 2021 di bawah ini.
Jika nama tak muncul saat melakukan cek penerima di link Kemnaker, para pekerja bisa segera menghubungi nomor call center yang telah disediakan.
Dengan menghubungi nomor call center yang telah disediakan oleh Kemnaker untuk para pekerja yang akan menjadi penerima BLT Subsidi Gaji tersebut maka para pekerja dapat mengajukan aduan atau keluhan terkait pencairan BSU.
Proses pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU diupayakan dapat berakhir sebelum batas tanggal terakhir dalam tahun 2021 ke sejumlah rekening milik pekerja.