Cara Daftar Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2022, Siswa SD, SMP, SMA/SMK Jakarta Segera Siapkan Ini

- 27 Desember 2021, 18:30 WIB
Para penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 merupakan siswa aktif usia 6-21 tahun yang terdaftar sebagai penerima bantuan di kjp.jakarta.go.id.
Para penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 merupakan siswa aktif usia 6-21 tahun yang terdaftar sebagai penerima bantuan di kjp.jakarta.go.id. /Facebook @aniesbaswedan. /

2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,

Baca Juga: Dilanjutkan 2022, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos dan Syarat Dapat KKS agar Bisa Terima Bansos PKH dan BPNT

3. SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,

4. SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.

Itulah informasi terbaru syarat daftar penerima KJP Plus tahun 2022. Nantikan pengumuman resmi pendaftaran KJP Plus terbaru dari Pemprov DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah