BSU Rp1 Juta Cair 20 Desember 2021, Berikut Cara Mencairkan Lewat Sistem Burekol bagi BCA/Bank Swasta Lainnya

- 19 Desember 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pencairan BSU.*
Ilustrasi pencairan BSU.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kemnaker mengatakan bahwa dana BSU akan diupayakan cair semua pada 20 Desember 2021. Bagi Anda pemilik rekening BCA/bank swasta lainnya, berikut kami sajikan cara mencairkan BSU Rp1 juta melalui sistem burekol.

Sebagaimana yang diketahui, pencairan dana BSU hanya dilakukan melalui rekening bank-bank milik pemerintah, seperti BRI, BNI,BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia bagi wilayah Provinsi Aceh.

Pekerja yang belum atau tidak punya rekening di bank pemerintah (Himbara), maka akan dibuatkan rekening Himbara melalui koordinasi pihak perusahaan dan bank, yaitu dengan cara pembuatan rekening secara burekol.

Lantas, bagaimanakah cara untuk mencairkan dana BSU melalui sistem burekol? 

Baca Juga: Login Link Ini Sekarang! Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dan 6, Ini Syarat Lolos Terbaru dan Dapat BSU Rp 1 Juta

Perlu diketahui, proses pencairan dana BSU dengan cara Burekol hanya bisa dilakukan setelah pekerja memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x