SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimanakah cara untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta bagi pemilik rekening BCA, CIMB, atau bank swasta lainnya, yang dicairkan melalui sistem Burekol? Simak di sini.
Dana BSU Rp1 juta kembali cair pada Desember 2021 kepada para pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan yang layak.
Sebagaimana yang diketahui, pencairan dana BSU hanya dilakukan melalui rekening bank-bank milik pemerintah, seperti BRI, BNI,BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia bagi wilayah Provinsi Aceh.
Pekerja yang belum atau tidak punya rekening di bank pemerintah (Himbara), maka akan dibuatkan rekening Himbara melalui koordinasi pihak perusahaan dan bank, yaitu dengan cara pembuatan rekening secara burekol.
Lantas, bagaimanakah cara untuk mencairkan dana BSU melalui sistem burekol?
Perlu diketahui, proses pencairan dana BSU dengan cara Burekol hanya bisa dilakukan setelah pekerja memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)