SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada 5 jenis bantuan sosial (bansos) yang masih akan dsalurkan kepada masyarakat hingga akhir Desember 2021. Di antarannya adalah BSU, PKH, hingga Diskon Listrik.
Bansos kepada masyarakat dalam bentuk BSU, PKH, hingga Diskon Listrik ini ada yang mencapai besaran Rp3 juta untuk setiap penerima manfaat yang berhak.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman Kemensos dan berbagai sumber lainnya berikut daftar bansos yang cair Desember 2021:
1. Subsidi kuota internet
Subsidi kuota internet merupakan bantuan internet gratis dari Kemendikbudristek kepada peserta didik jenjang PAUD hingga mahasiswa, guru, dan dosen. Berikut syarat penerimanya:
- Peserta didik harus terdaftar di sistem dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
- Peserta didik mahasiswa terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
- Pendidik atau dosen terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif. Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP).
Prosedur mendapatkan bantuan kuota:
- Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
- Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman:
https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)
Baca Juga: SELAMAT! 9 UMKM dengan NIK KTP Ini Dapat BPUM/BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ambil di BRI Sekarang
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Syarat penerima:
- Calon penerima adalah WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Untuk Subsidi Gaji Rp 1 juta, penerima harus terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021, dan memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
3. Diskon listrik
Dana bantuan diskon listrik telah diaokasikan sebanyak Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan. Berikut ketentuan mendapatkan diskon listrik:
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
- Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan reguler dan layanan khusus untuk keperluan industri, bisnis, dan sosial.
Dua cara mendapatkan bantuan diskon listrik:
Melalui Website:
- Buka situs www.pln.co.id.
- Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
- Masukkan ID pelanggan/nomor meter di kolom pencarian.
- Masukkan kode captcha, lalu klik Cari.
- Nantinya, akan muncul nomor token listrik gratis atau diskon 50 persen.
- Jika sudah mendapatkannya, jangan lupa disimpan dan masukkan nomor itu ke kWh meter yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Melalui Whatsapp:
- Buka aplikasi WhatsApp dan chat ke nomor 08122 123 123.
- Kirimkan pesan berupa nomor ID pelanggan.
- Akan muncul pesan otomatis dari PLN, ikuti instruksi, lalu pilih info listrik gratis/diskon stimulus Covid-19.
- Masukkan nomor ID pelanggan
- Token gratis/diskon akan langsung muncul.
- Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
Sasaran penerima bantuan:
- Ibu hamil sebesar Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/triwulan).
- Balita sebesar Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/triwulan).
- Siswa SD sebesar Rp 900.000/tahun (Rp 125.000/triwulan).
- Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta/tahun (Rp 75.000/triwulan).
- Siswa SMA sebesar Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/triwulan).
- Disabilitas sebesar Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/triwulan).
- Lansia sebesar Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/triwulan).
5. Bantuan UMKM
Bantuan UMKM ditujukan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) selama PPKM Level 4 melalui penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Syarat penerima:
- Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
- WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Bukan ASN, TNI/Polri, dan pejabat BUMN/BUMD.
Cara mendapatkan BPUM:
- Pelaku usaha mengajukan diri ke dinas koperasi dan UKM yang sah sebagai badan hukum.
- Bisa juga ajukan ke kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Siapkan NIK, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
- Jika dinyatakan berhak menerima Bantuan Usaha Mikro, maka akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur terutama bagi pengusaha yang belum memiliki rekening.***