SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui jajaran menteri di kabinetnya, telah menginstruksikan untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi, mulai dari memberikan subsidi upah, BPUM, PKH, BLT, Kartu Prakerja, dan lainnya.
Pemerintah pun kini masih terus menyalurkan bantuan sosial berupa BLT Rp 1,2 juta kepada satu juta pelaku usaha super mikro, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), pelaku usaha Warteg dan warung kecil.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bantuan tunai kepada PKL, warteg, dan pemilik warung ini juga diharapkan bisa menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah.
Nah, bagi Anda yang masih belum atau tidak mendapatkan BPUM dan sejenisnya, bisa mendaftar BLT Rp1,2 yang diperuntukkan bagi para PKL, warteg, dan warung kecil ini.
Namun sebelum mendaftar, pahami dulu syarat dan ketentuan siapa saja yang berhak mendapatkan bansos PKL dan warung kecil ini.
Syarat menerima bantuan Rp1,2 juta bagi PKL, warteg, dan warung kecil:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.