SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) bagi peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK di daerah DKI Jakarta akan kembali cair di tahap 2.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri telah melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa yang dikategorikan tidak mampu.
Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan yang meliputi:
Baca Juga: Ketahuan Makan Steak Seharga Rp14 Juta, Menteri Keamanan Vietnam Dikecam
· 13 – 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
· 13 – 25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
· 27 – 30 September 2021