SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar bahagia Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 akan cair hingga bulan Desember 2021.
Pelaku usaha yang penuhi 5 syarat ini dipastikan akan mendapatkan dana BLT UMKM Rp1.2 juta. Apa sajakah? Simak ulasan berikut.
Saat ini pemerintah menggelontorkan beberapa bantuan sosial untuk pelaku usaha mikro, salah satunya BPUM atau BLT UMKM.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Untuk tahun 2021, dana yang akan diberikan sebesar Rp1,2 juta, dan masyarakat penerima program BPUM ini harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan