KJP Plus Tahap 2 Cair November 2021, Disdik DKI Jakarta: Lakukan Ini jika Nama Tidak Ada di DTKS

- 7 November 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi siswa penerima KJP Plus 2021
Ilustrasi siswa penerima KJP Plus 2021 /Sasin Tipchai/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus diperkirakan akan mulai dicairkan pada November 2021 ini.

Namun, untuk jadwal atau tanggal pasti tahap pencairan resmi, tetap menunggu informasi pengumuman dari dinas terkait yang mengurusi KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021.

Saat ini Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Pusdatin Jamsos masih sedang melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk agar nantinya pemberian bantuan bisa tepat sasaran berdasarkan data yang telah masuk.

Baca Juga: TERKINI: KJP Plus Tahap 2 Cair Pekan Ke-3 November 2021? Lakukan Hal Ini jika Tidak Terdaftar Sebagai Penerima

Data dari DTKS inilah yang nantinya akan menjadi rujukan dalam penerimaan KJP Plus tahap selanjutnya.

Lantas, bagaiamana jika nama siswa masih belum terdata di DTKS? Seperti yang disampaikan warga melalui kolom komentar Instagram resmi @disdikdki pada Kamis, 16 September 2021 lalu.

“Solusinya dong bagi permasalahan seperti tetangga saya yang sudah daftar DTKS dari awal tahun, sudah disurvei tapi namanya belum keluar secara publik tinggal pengesahan menurut keterangan petugas di kelurahan,” tulis @lenyaprilnst.

Disdik menjelaskan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah