Benarkah Pengangkatan Dosen non-PNS akan Dihentikan per 1 Desember 2021? Begini Skema dan Mekanisme Terbarunya

- 29 Oktober 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi dosen.
Ilustrasi dosen. //pexels/fauxels

Dalam SE tersebut, disebut bahwa dosen baru yang direkrut dengan skema non-ASN perlu diusulkan untuk mendapat NIDN paling lambat 30 November 2021. Bagi dosen yang telah mendapatkan NIDK dan berstatus dosen penuh waktu serta bukan dari praktisi perlu dialihkan ke NIDN.

Baca Juga: Sayang Sekali, Whatsapp Lenyap dari Daftar HP Ini Mulai 1 November 2021, Simak Cara Tetap Bisa Menggunakan WA

Pada akhirnya, dosen yang sudah mendapatkan NIDN, tapi belum ASN, diarahkan mengikuti seleksi ASN (PNS/PPPK).

Beberapa masalah yang muncul sebagai imbas dari kontrak kerja bagi dosen dan tenaga kependidikan tersebut antara lain masih munculnya keluhan, mulai dari masa kerja dianggap nol tahun, jabatan akademik hanya diakui sampai magister, tidak diperkenankan melanjutkan studi selama kontrak berlang sung, hingga derajat akademik doktor yang dianggap tidak diakomodasi.

”Seharusnya hal-hal tersebut diakui dan diatur kembali sebagai bentuk keadilan dan penghormatan terhadap dosen-dosen yang sudah mengabdikan diri,” ucap Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia Cecep Darmawan, Rabu 27 Oktober 2021.

Sejak dua tahun terakhir, Cecep yang juga merupakan Guru Besar UPI itu mengatakan, dosen tetap yang berstatus PPPK sudah merupakan hal yang biasa untuk PTN Berbadan Hukum (PTNBH).

Sebelum sebutan PPPK disematkan dalam regulasi, status dosen tersebut seringkali disebut sebagai dosen perguruan tinggi (internal) yang kontraknya dilakukan antara dosen dan perguruan tinggi.

”Untuk kenaikan pangkatnya, gaji, dan lain-lain, sama saja dengan PNS, apalagi ketika memiliki jabatan di kampus. Yang membedakan hanya satu, yakni persoalan pensiun,” ujarnya.

Baca Juga: Apakah CPNS Kemenkumham, Kemenag Diumumkan Hari ini 29 Oktober? Ini Link Pengumuman SKD CPNS dan PPPK Non Guru

Dia melanjutkan, SE tersebut sebenarnya juga bisa disikapi sebagai langkah penye lamatan bagi dosen PTN baru yang dulu bergabung di yayasan. Terutama, bagi dosen-dosen tidak mungkin melamar formasi PNS karena memiliki usia di atas 35 tahun bagi lulusan S2 dan di atas 40 tahun bagi lulusan S3.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah