Benarkah Pengangkatan Dosen non-PNS akan Dihentikan per 1 Desember 2021? Begini Skema dan Mekanisme Terbarunya

- 29 Oktober 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi dosen.
Ilustrasi dosen. //pexels/fauxels

Dalam pembahasan tersebut, Nizam mengatakan sudah ada beberapa titik temu tetapi masih perlu ada pendalaman dan penyiapan payung hukumnya. Hanya, Nizam tidak secara pasti menjawab rencana finalisasi payung hukumnya tersebut.

”Sudah berjalan beberapa bulan ini (pembahasannya). Semoga tidak lama lagi bisa keluar regulasinya,” ujarnya.

Dari proses-proses tersebut, terdapat sekira 600 dosen yang nantinya mendapatkan NIDN.

Kurang dosen

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan Universitas Padjadjaran Ida Nurlinda belum menerima surat edaran resmi terkait dengan larangan pengangkatan dosen tetap nonaparatur sipil negara (non-ASN).

Dia berharap mendapat penjelasan lebih lanjut terkait hal itu, terutama tentang apakah aturan tersebut berlaku untuk semua perguruan tinggi negeri, termasuk yang berstatus perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).

Baca Juga: TERKINI: Siswa SD - SMK Bisa Langsung Cairkan PIP Kemdikbud di BNI dan BRI dengan Bawa Surat Sakti Ini, Apa?

”Perlu ada penjelasan karena di dalam Statuta Unpad diperbolehkan rekrut dosen tetap non-ASN,” kata Ida.

Dia juga menilai perlu ada aturan lebih lanjut dari surat edaran tersebut. Petunjuk teknis juga diperlukan, termasuk yang mengatur langkah selanjutnya apabila dosen non-ASN gagal dalam tes CPNS.

Dalam surat edaran tersebut, dosen non-ASN didorong mengikuti seleksi CPNS agar berstatus ASN.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah