Benarkah Pengangkatan Dosen non-PNS akan Dihentikan per 1 Desember 2021? Begini Skema dan Mekanisme Terbarunya

- 29 Oktober 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi dosen.
Ilustrasi dosen. //pexels/fauxels

”Dengan adanya alih status yayasan perguruan tinggi jadi PTNB, selain aset yang diserahkan kepada pemerintah, dosen-dosennya juga demikian. Kalau ada kejelasan status menjadi tenaga PPPK, itu bagus, tapi memang harus lebih dirinci lagi tentang bagaimana dosen-dosen eks yayasan yang usianya masih di bawah 35 tahun, apakah masih bisa melamar melalui formasi ASN? Kalau bisa, bagaimana pengaturannya?” tutur Cecep.

Selain itu, kata Cecep, seharusnya juga ada kejelasan mengenai status kekaryawan dosen-dosen tersebut pada masa mendatang. Masa kerja PPPK terbatas pada waktu tertentu.

”Lalu, bagaimana dengan masa depan dosen-dosen senior yang sudah tidak mungkin lagi melamar menjadi ASN? Bagaimana kejelasan statusnya?” ujarnya.

Cecep menilai, seharusnya pemerintah lebih mengapresiasi dosen-dosen tersebut, karena merupakan ”aset” eks yayasan yang dialihkan kepada pemerintah, termasuk status kepegawaiannya.

”Kalau regulasinya belum ada, setidaknya ada pasal-pasal pengecualian. Jangan sampai yayasan memberikan aset, tapi SDM-nya dirugikan,” ujarnya.

Baca Juga: CEK Saldo di JakOne! Benarkah KJP SMK Tahap 1 Sudah Cair? Ini Jadwal Pencairan KJP Plus SD SMP SMA SMK

Payung hukum

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam mengatakan bahwa surat edaran mengenai pemberian NIDN bagi dosen non-ASN di PTN merupakan penyesuaian UU ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ia mengatakan, SE tersebut pada prinsipnya adalah solusi sementara untuk mengatasi kekurangan dosen.

”Kami terus membahas dengan Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi yang lebih komprehensif dalam pengisian kebutuhan dosen di PTN kita,” katanya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah