- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol pencari data.
Penerima Bantuan Iuran BPJS akan mendapatkan fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan untuk menikmati layanan fasilitas kelas III.
Perlu diingat, bagi mereka yang mampu, tidak bisa mengambil layanan BPJS PBI ini.
Cara daftar PBI JK:
- Pertama, hubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.