Berikut adalah syarat untuk mendapatkan bansos PBI-JK:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK terdaftar di Dukcapil
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masuk kategori rentan miskin dan fakir miskin.
Kemensos akan melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Karena DTKS merupakan basis data untuk semua program bansos pemerintah pada semua kementerian, tak terkecuali bansos untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan.
Pemadanan data ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran sesuai syarat yang diteapkan.
Cara cek bansos PBI JK: