Bagaimana Cara Membuat KIP? Ini 3 Langkah Cepat Dapat KIP untuk Cairkan BLT Anak Sekolah dan PIP Kemendikbud

- 20 Oktober 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Indonesia Pintar Kemdikbud

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

- Raport hasil belajar siswa

- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: UPDATE: KJP Plus Tahap 1 Oktober 2021 untuk Siswa SMP Cair Hari Ini atau Besok? Simak Bocorannya di Sini

Berikut 3 langkah mudah untuk membuat KIP :

1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemdikbud Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah