Syarat Daftar dan Cara Mencairkan Dana BLT bagi PKL dan Warung Senilai Rp1,2 Juta, Ini Penjelasan Menko

- 17 Oktober 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi PKL dan warung kecil.*
Ilustrasi PKL dan warung kecil.* /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Indonesia masih terus menyalurkan sejumlah bantuan bagi rakyat yang dinilai sangat membutuhkan bantuan. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung sebesar Rp1,2 juta.

Peyaluran bantuan bagi PKL dan warung yang kemudian disebut Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) ini melibatkan TNI/Polri dalam menyalurkan bansos secara langsung.

Pemerintah menargetkan sebanyak satu juta PKL dan warung kecil yang akan diberikan bansos Rp1,2 sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Jangan Tidur di Waktu-waktu Ini, Bisa Membahayakan Kesehatan, Hilang Berkah hingga Hilang Ingatan

Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bantuan tersebut disalurkan TNI/Polri dengan tujuan untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat yang menjalankan usaha mikro terutama PKL dan warung.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, “para penerima BTPKLW adalah PKL dan pemilik warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema BPUM. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta. Bantuan ini diberikan kepada 1 juta PKL dan warung sampai dengan akhir 2021,” dikutip dari laman ekon.go.id.

Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung keci ini secara spesifik akan menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4.

Baca Juga: Jadwal TV – RCTI, SCTV, Indosiar, Senin, 18 Oktober: Ikatan Cinta, Dari Jendela SMP, Suara Hati Istri

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah