Selain itu, pekerja juga dapat mengajukan keluhan dan pertanyaan ke Call Center Kemnaker melalui nomor telepon: (021) 1500-630. Pengaduan akan diproses setiap jam kerja yakni Senin - Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Perlu diingat, penyaluran BSU 2021 oleh Kemnaker harus melalui beberapa tahapan, yakni:
- BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Data tersebut kemudian discreening oleh Kemnaker. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos dalam dalam screening Kementerian Ketenagakerjaan, lebih lanjut akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima Bantuan Pemerintah hanya melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh. Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank Himbara agar mempermudah proses penyaluran bantuan kepada pekerja/buruh
- Kementerian Ketenagakerjaan akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia
Sementara, jika notifikasi nomor rekening muncul, maka pekerja dapat segera berkordinasi dengan pihak perusahaan untuk menerima formulir pencairan dan diproses agar dana BSU segera cair ke rekening.
Demikian update informasi terbaru penyaluran BSU/BLT Subsidi Gaji, penyebab notifikasi nomor rekening tidak muncul padahal sudah ditetapkan di akun Kemnaker beserta solusinya.***