1. Komunikasi antar Bank di kantor pusat dan kantor cabang yang tidak sinkron telah mengakibatkan proses aktivasi tak bisa dilakukan secara cepat
2. Terbatasnya sumber daya Bank dalam pelayanan aktivasi rekening baru secara kolektif
3. Adanya gagal salur untuk rekening eksisting meski telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh bank sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU oleh KPA.
4. Kurangnya diseminasi Bank kepada pekerja penerima BSU mengenai mekanisme penyaluran BSU
5. Perusahaan menolak menerima dana BSU untuk pekerja karena kurangnya sosialisasi kriteria penerima BSU.
6. Lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan Pusat dengan kantor cabang dan BPJS TK dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU
Pada keterangan resminya, Menaker Ida juga menjelaskan bahwa pencairan BSU dengan skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) dilakukan oleh perusahaan dengan Bank Himbara, sebagaimana dikutip dari Kemnaker.go.id.